Anggota PPNI Pacitan mempunyai STR MTKI. Persyaratan yang perlu anda siapkan sebelum anda mendaftar secara online pada situs mtki.kemkes.go.id adalah sebagai berikut:
- Memiliki alamat email sendiri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
- NPWP (jika yang sudah memiliki)
- Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
- Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
- Ijazah terakhir
- Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)
Jika persyaratan di atas telah anda lengkapi maka tugas anda selanjutnya adalah mengakses situs mtki seperti link di atas dan tampilan situsnya seperti gambar di bawah ini:
Lakukan registrasi dan isikan data anda dengan benar |
Masukan nomor Pin dan lakukan verifikasi |
Setelah semua proses anda lakukan, maka jangan lupa mencetak formulir pendaftaran dan bukti stor biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi.
Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek Status Registrasi digunakan untuk memeriksa sejauh mana pemberkasan yang telah anda ajukan. caranya klik menu masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik tombol “Cek Status.” Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data ke MTKI.
Setelah selesai hingga cetak formulir 1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah/ propinsi anda berdomisili dan bahannya dimasukkan ke dalam amplop, sebagai berikut :
- Print out Formulir 1a lembar 1 dan 2
- Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 2 lembar
- Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi (baru berlaku untuk lulusan DIII Keperawatan, ners dan bidan)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
- Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN dengan nomor rekening 0193.01.00186.
Nah, jika anda mengalami kendala saat pendaftaran sebagaimana medianers kutip dari Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis web yang dirilis situs MTKI maka jawabannya seperti di bawah ini:
1. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan? Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.
2. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan? Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.
1. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan? Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.
2. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan? Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.