Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan syarat legalitas dalam menjalankan praktek keperawatan, dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
Seusai memberikan meteri Seminar Ns. Jajang Rahmat Solihin, Mkep, SpKom Menjelaskan kepada wartakesehatan.com di Auditorium Universitas Borobudur, Sabtu (08/8/2015), ”Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan sangat penting dan wajib dimiliki setiap perawat, hal ini sesuai dengan Undang- Undang Keperawatan."
"Maka dari itu perawat yang belum memiliki STR segera mengurus STR dengan syarat memiliki ijazah perawat dan sertifikat kompetensi bagi lulusan perawat baru. Selain itu perawat yang lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR," tambahnya.
Berikut syarat yang perlu dilampirkan seperti:
- Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir
- Pas Foto 4x6 cm
- Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
"Kemudian jika kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Perolehan Satuan Kredit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun," katanya.
Sejauh ini pihak pengelola STR maupun Pengurus PPNI mendorong bagi perwat- perawat yang belum memiliki STR untuk segera mengurus STR. Kemudian setelah STR sudah jadi disarankan untuk segera melakukan registrasi yang lain berupa Surat Ijin Prakter Perawat (SIPP). Hal ini agar perawat dapat diterima dalam proses mendaftar kerja pada Rumah Sakit, Klinik maupun yang lain, jelasnya.