REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong para perawat untuk melakukan praktik mandiri. Hal ini juga salah satu upaya untuk menghadapi MEA (Masyarakat Eknonomi ASEAN) dengan menguatkan pelayanan primer, yakni perawat melakukan praktik mandiri.
"Namun sekarang masih jarang perawat yang mengajukan permohonan surat ijin praktik perawat mandiri. Karena masih banyak anggapan kalau perawat itu praktik di rumah sakit atau puskesmas," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah pada wartawan di sela-sela acara Musyawarah Wilayah dan Temu Ilmiah PPNI DIY di Auditorium Kampus Terpadu STIKES Aisyiyah Yogyakarta, Sabtu (12/3).
Karena itu, kata dia, PPNI mendorong peningkatan kepercayaan diri dan motivasi perawat untuk praktik mandiri.
Di beberapa kabupaten/kota praktik perawat mandiri sudah didukung oleh kebijakan yang ada dan tinggal bagaimana perawat memanfaatkan untuk lebih masif.
Hal itu juga diakui Ketua PPNI DIY Kirnantoro bahwa di seluruh kabupaten/kota di DIY sudah mempunyai Perda Praktik Perawat Mandiri.
Karena itu perawat harus berani dari zona nyaman.
"Seorang perawat tidak harus bekerja di rumah sakit. Perawat harus menjadi nursepreneur. Apalagi di Yogyakarta usia harapan hidup panjang, sehingga memungkinkan untuk kesempatan praktik mandiri tinggi," tuturnya.
Menurut Harif, Surat Ijin Praktek Perawat Mandiri ini dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Namun belum semua kabupaten/kota sudah mengeluarkan ijin praktek perawat mandiri dan kebanyakan di luar Jawa. Sedangkan di Jawa hanya beberapa Kabupaten di Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten yang belum mengeluarkan ijin praktek perawat.
"Hal ini karena kekurangpahaman dari Pemda Kabupaten/Kota bahwa perawat itu bisa melakukan praktik mandiri,''ujarnya.
"Namun sekarang masih jarang perawat yang mengajukan permohonan surat ijin praktik perawat mandiri. Karena masih banyak anggapan kalau perawat itu praktik di rumah sakit atau puskesmas," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah pada wartawan di sela-sela acara Musyawarah Wilayah dan Temu Ilmiah PPNI DIY di Auditorium Kampus Terpadu STIKES Aisyiyah Yogyakarta, Sabtu (12/3).
Karena itu, kata dia, PPNI mendorong peningkatan kepercayaan diri dan motivasi perawat untuk praktik mandiri.
Di beberapa kabupaten/kota praktik perawat mandiri sudah didukung oleh kebijakan yang ada dan tinggal bagaimana perawat memanfaatkan untuk lebih masif.
Hal itu juga diakui Ketua PPNI DIY Kirnantoro bahwa di seluruh kabupaten/kota di DIY sudah mempunyai Perda Praktik Perawat Mandiri.
Karena itu perawat harus berani dari zona nyaman.
"Seorang perawat tidak harus bekerja di rumah sakit. Perawat harus menjadi nursepreneur. Apalagi di Yogyakarta usia harapan hidup panjang, sehingga memungkinkan untuk kesempatan praktik mandiri tinggi," tuturnya.
Menurut Harif, Surat Ijin Praktek Perawat Mandiri ini dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Namun belum semua kabupaten/kota sudah mengeluarkan ijin praktek perawat mandiri dan kebanyakan di luar Jawa. Sedangkan di Jawa hanya beberapa Kabupaten di Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten yang belum mengeluarkan ijin praktek perawat.
"Hal ini karena kekurangpahaman dari Pemda Kabupaten/Kota bahwa perawat itu bisa melakukan praktik mandiri,''ujarnya.